Mediapasti.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) untuk pagar laut di perairan Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, yang mengungkapkan bahwa 266 sertifikat yang diterbitkan tersebut diduga memiliki cacat prosedur dan materiil.
Dugaan Cacat Prosedur dan Materiil dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut
Boyamin Saiman menyoroti terbitnya ratusan sertifikat pagar laut yang disebut berlandaskan pada surat keputusan menteri yang ditandatangani oleh dua mantan menteri.
Menurutnya, hal ini menjadi indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh KPK.
Tanggapan KPK dan Pemantauan Lanjutan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait isu ini. Ia menyatakan bahwa KPK masih memantau dan mengawasi perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Setyo juga mengingatkan bahwa jika ada temuan potensi korupsi dalam sertifikasi pagar laut, Ombudsman Republik Indonesia (RI) dapat menyampaikan laporan tersebut ke KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Pentingnya Pengawasan dalam Penerbitan Sertifikat
Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat, terutama yang berkaitan dengan lahan dan tanah negara.
Penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan.