Polisi Bongkar Pesta Gay di Hotel Jakarta, DPR Desak Penyelidikan Lebih Dalam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis yang dihadiri 56 pria di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) malam dengan bantuan manajemen dan keamanan hotel.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan peserta pesta, sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam penyelenggaraan acara ilegal tersebut:

  • RH alias R dan RE alias E – membiayai penyewaan hotel
  • BP alias D – bertugas merekrut peserta pesta

Anggota DPR Desak Penyelidikan Lebih Dalam

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, meminta kepolisian untuk mempertajam penyidikan agar mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di sini. Harus dipastikan apakah ada anak di bawah umur yang terlibat serta apakah ada indikasi praktik pelacuran dalam pesta seks sesama jenis ini,” ujar Rano Alfath dalam keterangannya kepada media pada Selasa (4/2/2025).

Menurutnya, pesta gay semacam ini tidak selalu dilakukan atas dasar suka sama suka, tetapi bisa juga terjadi karena faktor ekonomi dan eksploitasi seksual. Jika ditemukan unsur perdagangan orang, maka hukuman bagi para pelaku harus lebih berat.

Potensi Pelanggaran Hukum dalam Pesta Seks Ilegal

Rano juga menekankan bahwa kegiatan semacam ini bukan hanya persoalan norma sosial, tetapi berpotensi melanggar berbagai undang-undang. Kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus ini meliputi:

  1. Eksploitasi Seksual – Jika ada pihak yang dijadikan korban atau dipaksa terlibat karena faktor ekonomi.
  2. Penyalahgunaan Narkoba – Pesta seks sering dikaitkan dengan konsumsi zat terlarang.
  3. Peredaran Minuman Keras Ilegal – Kemungkinan adanya alkohol tanpa izin dalam acara semacam ini.
  4. Pelanggaran UU ITE – Jika ada promosi atau transaksi yang dilakukan melalui platform digital.
Baca Juga :   Olahan Sampah Jangan Ulang Bantargebang Jakarta, Lalu IKN ?

Jika unsur-unsur tersebut ditemukan dalam penyidikan, maka para pelaku bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai aturan yang berlaku.

Bahaya Kesehatan dari Pesta Seks Bebas

Selain aspek hukum, pesta seks bebas juga memiliki dampak kesehatan serius. Menurut data Kementerian Kesehatan, Indonesia masih menghadapi lonjakan kasus HIV/AIDS, terutama di kalangan kelompok berisiko tinggi.

“Pesta seks seperti ini dapat mempercepat penyebaran infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS, yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Ini adalah persoalan yang lebih luas dan tidak boleh dianggap remeh,” tegas Rano Alfath.

Karena itu, selain penegakan hukum, edukasi kesehatan dan sosialisasi mengenai pencegahan IMS juga sangat diperlukan.

Dukungan untuk Penegakan Hukum

Rano mengapresiasi Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum, yang telah bergerak cepat dalam membongkar kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil agar kasus serupa tidak semakin marak di kemudian hari.

“Kami berharap langkah ini bisa menjadi peringatan agar praktik-praktik serupa tidak terjadi lagi ke depannya,” tutupnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita