Mediapasti.com – Kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti pada Oktober 2023 di Surabaya mengungkap berbagai upaya yang diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur untuk menghindari proses hukum.
Ronald, yang saat itu merupakan kekasih Dini, diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian Dini di Lenmarc Mall, Surabaya.
Upaya Mendekati Keluarga Korban
Setelah insiden tersebut, Ronald Tannur disebut menghubungi ibu Dini yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat.
Ia membelikan tiket pesawat ke Surabaya dengan syarat tertentu, yaitu agar ibu Dini tidak menemui pihak lain setibanya di Surabaya.
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 4 Februari 2025.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, menyatakan bahwa Ronald memberikan biaya tiket dengan catatan tersebut.
Tawaran Uang Damai Rp800 Juta
Selain itu, pihak Ronald Tannur menawarkan uang santunan sebesar Rp800 juta kepada keluarga Dini dengan syarat mereka mencabut laporan dan menganggap peristiwa tersebut sebagai kecelakaan.
Dimas menyebutkan bahwa tawaran tersebut ditolak oleh keluarga Dini karena bersifat tidak murni dan bersyarat.
Tawaran Rp2 Miliar kepada Kuasa Hukum Keluarga Dini
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga menawarkan uang sebesar Rp2 miliar kepada kuasa hukum keluarga Dini, Meigi Angga Kuswantoro dari LBH Damar Indonesia, dengan syarat mereka mengikuti keinginan pihak Ronald dalam penanganan kasus ini.
Tawaran ini juga ditolak oleh pihak keluarga dan kuasa hukum Dini.
Perjalanan Kasus di Pengadilan
Pada awalnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seiring berjalannya waktu, terungkap dugaan suap di balik vonis bebas tersebut, yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Reaksi Keluarga Korban
Keluarga Dini Sera Afrianti menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ronald terhadap Dini.