Mediapasti.com – Warga Jombang, Jawa Timur, dikejutkan oleh kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Agus Soleh (37) ditemukan tewas tanpa kepala di saluran irigasi sawah pada Minggu (9/2/2025). Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah Eko Fitrianto (38), teman lama korban yang bekerja bersamanya di sebuah pabrik plywood di Jombang.
Yang lebih mengerikan, hasil autopsi mengungkap bahwa korban masih hidup saat dimutilasi!
Korban Dimutilasi dalam Keadaan Masih Hidup
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa korban diduga masih bernyawa ketika pelaku melakukan mutilasi.
“Dari hasil autopsi, ditemukan adanya pendarahan di kepala akibat pukulan keras yang bisa menyebabkan kematian. Namun, penyebab utama kematian adalah luka sayatan benda tajam di leher. Ini mengindikasikan bahwa korban masih hidup saat proses mutilasi terjadi,” ungkap AKP Margono.
Kronologi Pembunuhan Sadis
1. Mabuk dan Adu Mulut
Pada Sabtu malam (8/2/2025), Agus dan Eko menghabiskan waktu bersama sambil menenggak minuman keras. Alkohol memicu perselisihan di antara keduanya hingga terjadi perkelahian sengit.
2. Pukulan Maut dan Mutilasi Brutal
Eko memukul kepala Agus hingga korban terjatuh dalam keadaan lemah. Bukannya menolong, Eko malah pulang ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu jenis ‘sosrok’.
Dengan alat ini, Eko memenggal kepala Agus saat korban masih bernyawa, tetapi sudah tidak berdaya.
3. Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban tewas, Eko berusaha menghilangkan bukti kejahatan dengan cara:
- Membuang tubuh korban ke saluran irigasi, agar darah hanyut terbawa air.
- Membuang kepala Agus ke Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo. Kepala korban kemudian ditemukan beberapa hari kemudian di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
- Membuang pakaian korban ke Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, untuk menghilangkan jejak lebih lanjut.
Pelaku Bersikap Tenang dan Sempat Mengunjungi Rumah Korban
Yang mengejutkan, setelah melakukan pembunuhan, Eko tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Bahkan, sehari setelah kejadian, Eko sempat mendatangi rumah korban di Desa Jatirejo, seolah-olah tidak terjadi apa-apa!
Namun, penyelidikan polisi berhasil mengungkap kejahatan ini setelah menemukan hubungan antara potongan kepala dan jasad korban.
Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati
Polisi akhirnya menangkap Eko Fitrianto di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang. Setelah interogasi panjang, Eko mengakui perbuatannya, dengan motif utama sakit hati akibat perkataan korban saat mabuk.
Atas aksinya, Eko dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindakan lain).
Ancaman Hukuman:
- Hukuman mati
- Penjara seumur hidup
- Penjara maksimal 20 tahun
“Sikapnya yang tenang membuat orang-orang di sekitar tidak menyangka bahwa ia baru saja melakukan aksi mutilasi keji,” kata AKP Margono Suhendra.