Mediapasti.com – Seorang pemuda berinisial YL (36) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita paruh baya berinisial KH (50) di kawasan Jakarta Barat. Motif di balik tindakan kriminal ini adalah desakan untuk melunasi utang dari pinjaman online (pinjol) yang menjerat pelaku.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi ketika KH sedang berjalan sendirian di sebuah gang sempit. YL, yang telah mengintai korban, melihat kesempatan untuk merampas perhiasan emas yang dikenakan KH. Tanpa ragu, YL mendekati korban dan dengan cepat menarik kalung emas dari leher KH, kemudian melarikan diri.
Penangkapan Pelaku
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap YL di kediamannya beberapa jam setelah aksi penjambretan berlangsung.
Motif Kejahatan
Dalam interogasi, YL mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh utang pinjaman online yang menumpuk. Tekanan dari penagih utang membuatnya nekat melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang secara cepat.
Tanggapan Pihak Berwenang
Kepala Kepolisian Sektor setempat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat mengenakan perhiasan di tempat umum, terutama di area yang sepi. Selain itu, beliau juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap jeratan pinjaman online ilegal yang kerap menawarkan kemudahan namun dengan bunga yang mencekik.
Langkah Pencegahan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya literasi keuangan. Pemerintah dan otoritas terkait diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi mengenai pinjaman online yang resmi dan terdaftar, serta memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang bijak untuk menghindari jeratan utang yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Sementara itu, YL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.