Motif Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Teman Masa Kecil yang Menginap 11 Hari Nekat Habisi Nyawa Korban

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kasus pembunuhan seorang driver ojek online (ojol) di Bekasi akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan teman korban sendiri. Pelaku diketahui telah menumpang menginap di rumah korban selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan aksi keji tersebut.

Pelaku Adalah Teman Korban yang Menginap 11 Hari

Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial R (27) adalah teman lama korban yang datang dan menginap di rumahnya. Selama 11 hari, pelaku tinggal bersama korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, diduga karena masalah pribadi dan niat jahat yang sudah direncanakan, pelaku akhirnya tega menghabisi nyawa temannya sendiri.

“Pelaku sudah lama mengenal korban dan menginap di rumahnya. Pada akhirnya, ia melakukan tindakan kriminal yang sudah direncanakan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Motif Pembunuhan: Dendam dan Motif Ekonomi?

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati terhadap korban, meskipun belum diungkapkan secara rinci alasan utama dari dendam tersebut. Selain itu, dugaan motif ekonomi juga muncul, mengingat setelah membunuh korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk bekerja sebagai driver ojol.

Kronologi Pembunuhan

Menurut keterangan kepolisian, pembunuhan terjadi pada malam hari saat korban tengah beristirahat di rumahnya. Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam hingga korban tewas di tempat. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri dan membawa barang-barang korban.

Tetangga korban yang curiga karena korban tidak terlihat sejak pagi hari akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat polisi mendatangi lokasi, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah kontrakan di daerah Jakarta Timur. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga :   Anies Baswedan Gagal Senam Bareng di Stadion Buntut Pencabutan Izin Dari PLT Wali Kota Bekasi

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan terkait pencurian dengan kekerasan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita