Mediapasti.com – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Majalengka atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, VR (23), hingga tewas.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, pada Rabu, 30 April 2025.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, motif penganiayaan diduga dipicu oleh pertengkaran emosional karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban.
“Korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu menyulut kemarahan pelaku karena merasa hubungan mereka tidak dihargai,” ujar AKBP Willy dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Korban Dipukul, Dikurung 3 Hari, dan Tak Diberi Pertolongan Medis
Dari hasil penyelidikan, korban VR dipukul secara brutal oleh pelaku menggunakan tangan kosong dan ponsel, dengan luka parah di bagian mata, pundak, pinggang, dan tangan.
Mirisnya, setelah aksi kekerasan tersebut, pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit.
Korban justru dikurung dalam kamar selama tiga hari, hanya diberi makanan namun tanpa perawatan medis.
Pelaku bahkan mengunci kamar dari luar agar korban tidak bisa melarikan diri atau meminta pertolongan.
“Tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah dan tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (3/5/2025),” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari.
Jenazah Disembunyikan dalam Bagasi Mobil Toyota Agya
Setelah korban meninggal, APA menghubungi seorang temannya berinisial T.D untuk meminta bantuan.
Jenazah korban lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Agya putih milik pelaku.
Pelaku bahkan sempat berniat membuang jenazah di jalan, namun dicegah oleh saksi.
Akhirnya, pada Minggu dini hari (4/5/2025) pukul 01.38 WIB, jenazah dibawa ke RSUD Majalengka.
Namun, karena kondisi jasad yang mencurigakan, pihak rumah sakit langsung melapor ke polisi.
Polisi Tangkap Pelaku dan Beberkan Kronologi Lengkap
Setelah menerima laporan dari ayah korban, Tata Juarta (60), Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Majalengka, pelaku APA berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama, pukul 19.00 WIB tanpa perlawanan.
Pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa korban mengalami trauma fisik berat, termasuk luka memar di wajah yang menyebabkan sesak napas hingga kematian.
Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar menyelesaikan konflik secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa emosi sesaat bisa merenggut nyawa seseorang,” tegas AKBP Willy.
Menurut data Komnas Perempuan, kasus kekerasan dalam pacaran di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Tahun 2023 tercatat lebih dari 1.800 laporan kekerasan, mayoritas dilakukan oleh pasangan muda usia produktif.