Mediapasti.com – ejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil tersebut.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Rabu (21/5/2025).
“Betul (ditangkap),” ujar Febrie singkat saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, Iwan Lukminto ditangkap di Solo, Jawa Tengah, pada malam sebelumnya. Namun, Febrie belum merinci kronologi maupun status hukum Iwan Lukminto saat ini.
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank yang Sedang Diusut Kejagung
Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank kepada PT Sritex, sebuah perusahaan tekstil swasta besar di Indonesia.
Meski perusahaan bersangkutan adalah swasta, Kejagung tetap mengusutnya lantaran pemberian kredit tersebut diduga melibatkan bank milik negara (BUMN) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut Harli, seorang pengamat hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa keuangan daerah dan lembaga yang berafiliasi dengan negara termasuk dalam definisi keuangan negara.
Oleh sebab itu, jika ditemukan penyimpangan atau korupsi dalam pemberian kredit ini, maka kasusnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dampak dan Implikasi Hukum dari Kasus Korupsi Kredit Perbankan
Kasus ini menjadi perhatian karena PT Sritex merupakan perusahaan besar di sektor tekstil dan sering mendapatkan fasilitas kredit besar dari bank.
Dugaan korupsi kredit ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, sehingga Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara tuntas.
Penanganan kasus korupsi kredit semacam ini juga menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan fasilitas perbankan, serta bagi lembaga perbankan agar memperketat proses verifikasi dan pengawasan kredit.