Mediapasti.com – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan elit Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024 lalu.
Dalam video yang diterima Kompas.com hari ini, Selasa (29/4/2025), penyidik terlihat menyisir berbagai ruangan rumah Zarof, termasuk kamar tidur dan ruang kerja. Mereka membuka lemari, mengamankan dokumen, serta mencatat barang-barang yang diamankan menggunakan laptop.
Penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait penanganan perkara oleh Zarof, yang kini tengah diselidiki. Temuan mencengangkan datang saat petugas membuka brankas dan kontainer besar berisi tumpukan uang tunai dan emas batangan.
Salah satu video memperlihatkan lima orang mengelilingi boks berisi uang berwarna merah yang dimasukkan ke dalam container box berukuran 50 x 50 cm. Petugas BNI tampak menghitung uang bersama tim penyidik.
Hasilnya, ditemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang:
- 74.494.427 dolar Singapura
- 1.897.362 dolar Amerika Serikat
- 71.200 euro
- 483.320 dolar Hong Kong
- Rp 5,7 miliar dalam rupiah
Selain uang, petugas Kejagung juga menemukan emas seberat 51 kilogram, yang disimpan rapi dalam brankas dan boks logam di beberapa ruangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, dan sejumlah flashdisk sebagai barang bukti elektronik. Seluruh temuan ini dikumpulkan setelah Zarof diamankan lebih dulu di Bali.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk perkara bebasnya Ronald Tannur yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam skandal besar ini.