Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap sepasang kekasih atau sejoli yang diduga tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.



Kapolres Karawang, AKBP Fikri Ardiansyah, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi laki-laki di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tirtamulya, pada Sabtu (25/10).
“Bayi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan mulut tertutup lakban dan dibungkus menggunakan tas ransel berwarna hitam,” ujar Kapolres di Karawang, Rabu (29/10).
Penemuan jasad bayi tersebut sempat menggegerkan warga Kecamatan Lemahabang dan sekitarnya. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku, masing-masing berinisial MRB (20) dan RDL (22), yang diketahui merupakan sepasang kekasih. Keduanya bukan pasangan suami istri.
Menurut keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan di rumah RDL. Setelah dilahirkan, pelaku menutup mulut bayi dengan lakban hingga tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.
Selanjutnya, jasad bayi dibungkus kain berwarna hitam dan biru, dimasukkan ke dalam kantong merah, lalu dimasukkan lagi ke dalam tas ransel hitam.
Setelah itu, kedua pelaku membuang jasad bayi ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, yang berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran. “Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing,” kata Kapolres.
Pelaku MRB ditangkap di Dusun Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, sedangkan RDL diamankan di rumahnya di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang.
Kini keduanya ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

















