Sembilan tersangka kasus tawuran didesa sukaragam kec serang baru kab bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM, pres Release yang di pimpin langsung oleh KOMBES ,POL,Gidion Arif setyawan S,ik,M,Hum, ( Kapolres Metro Bekasi).pelaku yang menyimpan ,menyembunyikan senjata tajam.pelaku ada 9 orang diantara nya HM (16 th),AR (17th),MER (16 th), ADR (17 th),DF (17 th),DFS (17 th), DAK (16 th), SH(16 th), SK (15 th). (23-02-2022).

Waktu dan tempat kejadian Senin tgl 21- Februari 2022, jam 20-00,wib,di Jl,Rata langkap lancar ,Desa Suka Ragam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Kronologis : pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sekitar pukul 13-10 wib, UNiT OPSNAL Reskim Polsek Serang Baru,Pimp Kapolsek dan Kanit Reskrim IPDA Agus S,telah mengaman kan terduga tawuran pelajar yang melibat kan sekolah SMK Citra Mutiara dengan sekolahan Al- MANAR di wilayah Serang baru yang video nya viral di Mensos.

Ada pun kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 15 – Februari 2022, sudah terjadi tawuran antara SMK Citra Mutiara dengan Al- Manar di Jln,raya Kp,Warung bambu,Kecamatan Cibarusah dan saat itu Smk Citra Mutiara kalah selanjut nya dari pihak anak sekolahan Al Manar, melakukan tangtangan kembali pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, yang kemudian di sepakati lagi di Jl,warung belut serang baru, yang kemudian kejadian tersebut viral di Mensos,tawuran tersebut di lakukan dengan cara bahwa masuk WA bisnis milik siswa Arya yang dari sekolahan SMK Citra Mutiara dari sekolahan Al Manar yang tidak di ketahui nama nya.

Kemudian sekolahan SMK Citra Mutiara untuk melakukan pencegatan karena sekolahan Al Manar mengajak tawuran saja,dan tawuran tersebut Terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari pihak sekolahan Al Manar yang dipegang saudara AD ,kemudian sepakat melakukan tawuran.

Baca Juga :   Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik Dengan Alasan Sakit

Tawauran yang di sepakati pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022, di depan warung belut Desa Suka Ragam,Kecamatan Serang baru,pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 ,Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951,di hukum dengan hukuman penjara setinggi – tinggi nya sepuluh tahun. ( Tirman/ Bento / Alpin).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita