Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Ajukan Penangguhan Penahanan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro, terdakwa kasus kekerasan seksual, mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.

“Kami mengirimkan permohonan penangguhan penahanan. Kami masukkan ke panitera Pengadilan Negeri Malang,” jelas Jeffry kepada awak media, Rabu (13/7/2022).

Penangguhan penahanan itu sudah diajukan pada Selasa (12/7). Jeffry menyampaikan ada 3 alasan subjektif mengapa kliennya meminta tidak ditahan.

Pertama, terdakwa kekerasan seksual itu tidak berupaya melarikan diri. Jeffry menyebut kliennya kooperatif.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua, sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” kata Jeffry.

Kedua, JE diklaim tidak berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti sudah berada di tangan penyidik.

Baca Juga :   Raker Kejaksaan Republik Indonesia Transformasi Pelayanan Publik Pada Tahun 2021
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita