Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

You are currently viewing Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri

MEDIAPASTI.COM – Motif pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi misteri.

Padahal, 4 tersangka pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan dan ditahan.

Bahkan, skenario Irjen Ferdy Sambo saat menghabisi nyawa Brigadir J sudah dibongkar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menduga motif belum sepenuhnya diceritakan Ferdy Sambo kepada penyidik, karena berkaitan dengan harga dirinya sebagai laki-laki dan perwira tinggi.

“Ini yang mungkin membuat, karena ini menyangkut harassment (pelecehan) yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara,” kata Hermawan Sulistyo.

“Karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi.”

Apalagi, kata Prof Kiki, demikian Hermawan Sulistyo disapa, Menko Polhukam Mahfud MD sudah memberikan clue bahwa motifnya bukan konsumsi untuk anak kecil.

Dari pernyataan Mahfud MD, dia menilai hanya ada satu tafsir yakni sexual harassment (pelecehan seksual).

“Pak Mahfud sudah ngomong ini bukan konsumsi untuk anak kecil, hanya ada satu tafsir, itu sexual harassment,” ucapnya.

“Nah derajat sexual harassment kan berbeda-beda, mulai dari verbal harassment sampai rape, perkosaan.”

Lalu, sambungnya, di mana tempat sexual harassment itu dilakukan.

“Ada dugaan kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, ada kemungkinan di Magelang kan gitu, nah ini harus dibuktikan secara saintifik,” ujarnya.

“Tidak bisa orang menuduh lalu sesuai dengan keinginan tersangka atau sesuai dengan keinginan publik, bukti fisiknya apa gitu.”

Sebelumnya, Mahfud MD memang memberikan pernyataan soal motif pembunuhan Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan Mahfud setelah Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca Juga :   PARA PENGGIAT IKAN CUPANG HIAS DI BEKASI TETAP EKSIS WALAU PANDEMI

Berbeda dengan Mahfud MD, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto justru melihat kecil kemungkinan motif pembunuhan Brigadir J karena sexual harassment.

“Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan pelecehan seksual,” ucap Agus.

Sebagaimana diberitakan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Atas dugaan tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 KUHP.

Bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Tinggalkan Balasan