Pasal RKUHP tentang Perzinaan, Kumpul Kebo, Incest, Bisa Masuk Penjara atau Denda Hingga Rp 10 Juta

You are currently viewing Pasal RKUHP tentang Perzinaan, Kumpul Kebo, Incest, Bisa Masuk Penjara atau Denda Hingga Rp 10 Juta

MEDIAPASTI – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui dan ditetapkan menjadi undang-undang oleh pemerintah hari ini, Selasa (6/12/2022).

Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, penetapan RUUKUHP menjadi UU dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Agenda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Hingga kini, RKUHP yang sudah sah itu masih menuai protes dari sebagian masyarakat.

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal tentang perzinaan.

Pasal tersebut meliputi hubungan seksual di luar nikah, tinggal serumah di luar nikah alias kumpul kebo, dan inses (hubungan seksual atau perkawinan sedarah).

RKUHP Bagian Empat: Perzinaan

Melansir dokumen Draft RKUHP Final di laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), berikut bunyi RKUHP Bagian Keempat tentang Perzinaan, ada Pasal 415, Pasal 416, dan Pasal 417.

Pasal 415

  • Ayat 1: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Ayat 2: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b) Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  • Ayat 3: Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  • Ayat 4: Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 416

  • Ayat 1: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Ayat 2: Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b) Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
  • Ayat 3: Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  • Ayat 4: Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Baca Juga :   Meski Indomie ditarik di Taiwan BPOM Pastikan Indomie di RI Aman!

Pasal 417

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Nominal kategori pidana denda menurut Draft RKUHP Final

Dikutip dari dokumen Draft RKUHP Final di laman resmi BPHN, berikut daftar kategori pidana denda yang memuat nominal denda maksimal bagi pelanggar hukum.

Aturan ini dimuat dalam Draft RKUHP Final Pasal 79.

Pasal 79

Ayat 1: Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan

a. Kategori I Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)

b. Kategori II Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

c. Kategori III Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

d. Kategori IV Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

e. Kategori V Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

f. Kategori VI Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

g. Kategori VII Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan

h. Kategori VIII Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rup

Ayat 2: Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan