Mediapasti.com – Anies Baswedan selaku capres nomor urut 1, mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur wapres sebagai pimpinan Dewan Aglomerasi Jabodetabek.
Mantan Gubernur DKI Jakarta menilai bahwa aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah hal yang belum tentu bisa diselesaikan masalah di Jabodetabek.
“Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada,” katanya saat ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Anies mengusulkan agar pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi dipimpin wapres harus dikaji secara mendalam.
Proses RUU DKJ harus dari bawah ke atas dengan cara mengumpulkan kepala daerah yang mengelola wilayah Jabodetabek.
“Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ Undang-Undang ini dibuat menyesuaikan,” tuturnya.
Draf RUU DKJ sebagai informasi terkait usulan pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Draf RUU DKJ juga mengatur sejumlah hal termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas mengkoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.
Dewan yang bertugas serta mengkoordinasikan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 ayat (3) RUU DKJ menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun kawasan aglomerasi yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.