Mediapasti.com – Seorang pria di Cianjur berinisial AK (26) melaporkan istrinya, ESH alias Adinda, ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan pernikahan palsu. Kecurigaan AK muncul karena ESH selalu menolak ajakannya untuk berhubungan badan sejak mereka menikah 12 hari lalu.
AK juga curiga karena ESH tidak mau bersosialisasi dengan keluarga dan tetangganya. Setelah diselidiki, keluarga AK menemukan fakta bahwa ESH sebenarnya adalah seorang laki-laki.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. AK diimbau untuk melaporkan pernikahannya ke KUA agar pernikahannya dinyatakan batal secara hukum.
Berdasarkan keterangan yang kami dapat, kenalannya sudah setahun lalu melalui media sosial. Kepada AK dia mengaku sebagai wanita bernama Adinda. Bahkan agar tidak dicurigai dan meyakinkan kepada korban, ESH ini kerap mengenakan pakaian syar’i,” ujar Ridwan.
Hubungan keduanya dijalani serius hingga ke pelaminan. Pernikahan siri digelar sederhana di rumah AK namun tak tercatat secara negara.
ESH menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat lantaran beralasan ayah kandungnya pergi tak tahu ke mana. ESH dinikahi AK dengan mahar emas 5 gram.
Kedok ESH terbongkar 12 hari setelah pernikahan. Pihak keluarga AK curiga lantaran ESH tak mau bersosialisasi dengan keluarga AK dan warga sekitar.
Sementara AK juga mengatakan ESH selalu menolah ketika diajak berhubungan badan.
Lantas pihak keluarga mendatangi alamat asli ESH dan mendapati ayahnya. Menurut keterangan ayahnya, ESH adalah laki-laki, bukan perempuan.
“Waktu ke rumah itu keluarga AK bertemu dengan ayah dari ESH. Terungkap jika ESH alias Adinda ini merupakan laki-laki,” ungkap Ridwan.
ESH yang ditanyai soal statusnya lantas mengakui dia bukan perempuan. Pihak keluarga kemudian melaporkan ESH ke kepolisian kemudian dia diamankan di Mapolsek Naringgul.
Dari hasil penyelidikan terungkap alasan penyamaran ESH yakni ingin memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.
“AK sendiri memang tidak mengetahui kalau istrinya itu laki-laki. Jadi benar-benar tertipu dari awal dengan penyamaran ESH,” kata Ridwan.
“Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” katanya lagi.