Mediapasti.com – Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan juru parkir liar (jukir liar) di Ibu Kota.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman, pada Kamis (9/5/2024).
Kombes Latif menjelaskan bahwa penertiban jukir liar merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pihak kepolisian.
“Pasti, parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab bersama,” kata Kombes Latif.
Lebih lanjut, Kombes Latif mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melakukan penertiban jukir liar.
“Kita akan bersinergi dengan Dishub, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan penertiban,” ujar Kombes Latif.
Kombes Latif juga meminta masyarakat untuk turut membantu dalam penertiban jukir liar dengan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan jukir liar yang melakukan pungutan liar atau meresahkan masyarakat.
“Masyarakat bisa melapor ke call center 112 atau ke polsek terdekat,” kata Kombes Latif.
Penertiban jukir liar ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di Jakarta.