Mediapasti.com – Universitas Indonesia (UI) akan mengajukan kembali tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025. Hal ini dilakukan setelah Kemendikbudristek membatalkan kenaikan UKT dan IPI yang sebelumnya telah ditetapkan.
Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI ini akan dilakukan paling lambat tanggal 5 Juni 2024 kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek. UI memastikan bahwa tarif UKT dan IPI yang diajukan kembali ini tidak akan mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif UKT dan IPI tahun akademik 2023/2024.