Mediapasti.com – Para pekerja PT Hung-A Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi boikot terhadap jalan yang menuju pabrik mereka pada bulan Januari 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap jawaban manajemen perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.500 karyawan.
Para pekerja merasa kecewa dengan jawaban manajemen yang dianggap tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan mereka. Manajemen hanya menjelaskan bahwa PHK dilakukan karena alasan bisnis, tanpa memberikan detail yang jelas mengenai kondisi keuangan perusahaan dan upaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan.
Para pekerja menuntut pesangon yang lebih layak dan transparansi dari pihak manajemen terkait kondisi keuangan perusahaan. Mereka juga meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali keputusannya untuk melakukan PHK dan mencari solusi lain untuk menyelamatkan perusahaan.
Aksi boikot ini menyebabkan kemacetan di sekitar jalan yang menuju pabrik PT Hung-A Indonesia. Hal ini mengganggu aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan. Aksi ini juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan media massa.
Pada bulan Februari 2024, PT Hung-A Indonesia resmi menutup pabriknya di Kabupaten Bekasi. Hal ini semakin memperparah kondisi para pekerja yang terkena PHK.