Mediapasti.com – Para pekerja PT Hung-A Indonesia di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi boikot jalan pada bulan Mei 2024. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap jawaban manajemen perusahaan terkait beberapa hal, di antaranya:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 155 karyawan: Manajemen PT Hung-A Indonesia mengumumkan PHK 155 karyawan pada bulan Maret 2024 dengan alasan penutupan operasional perusahaan per tanggal 1 Februari 2024. Namun, para pekerja merasa tidak puas dengan alasan tersebut karena faktanya perusahaan masih melakukan aktivitas operasional.
- Ketidakjelasan pesangon: Para pekerja juga kecewa dengan ketidakjelasan mengenai pesangon yang akan mereka terima. Manajemen belum memberikan informasi yang detail mengenai besaran pesangon dan mekanisme pembayarannya.
- Kurangnya transparansi: Para pekerja menuntut transparansi dari pihak manajemen terkait kondisi keuangan perusahaan dan alasan di balik keputusan PHK. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak signifikan terhadap kehidupan mereka.
Aksi boikot ini menyebabkan kemacetan di sekitar jalan yang menuju pabrik PT Hung-A Indonesia. Hal ini mengganggu aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan. Aksi ini juga mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan media massa.