Mediapasti.com – hingga 3 Juni 2024, jumlah bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun ini telah mencapai 12 bank.
Bank yang paling terbaru dicabut izin usahanya adalah PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tanggal 21 Mei 2024.
Pencabutan izin usaha bank-bank ini dilakukan karena berbagai alasan, seperti:
- Memiliki rasio keuangan yang tidak sehat.
- Tidak memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan oleh OJK.
- Melakukan praktik perbankan yang tidak sehat.
- Terancam gagal bayar.
OJK telah menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengambil alih proses pembayaran simpanan nasabah di bank-bank yang dicabut izin usahanya.
Nasabah bank-bank yang dicabut izin usahanya dapat mencairkan simpanan mereka di LPS dengan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan.