Mediapasti.com – Meskipun sudah memiliki rumah, pekerja yang memenuhi syarat tetap diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Alasan mengapa pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Gotong Royong:
Program Tapera dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana pekerja yang mampu membantu pekerja yang belum memiliki rumah. Iuran yang dibayarkan oleh pekerja yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk membantu mensubsidi biaya KPR bagi pekerja yang belum memiliki rumah, sehingga mereka dapat membeli rumah dengan bunga yang lebih rendah.
2. Mendukung Kebutuhan Perumahan Nasional:
Jumlah backlog perumahan di Indonesia masih tinggi, mencapai 9,9 juta rumah. Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja yang sudah memiliki rumah dapat membantu mengurangi backlog perumahan nasional dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
3. Manfaat Lain bagi Peserta:
Selain membantu pekerja lain, peserta Tapera juga akan mendapatkan beberapa manfaat di masa depan, seperti:
- Pengembalian dana Tapera plus hasil pengembangannya setelah berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun.
- Pinjaman untuk renovasi rumah
- Pembiayaan untuk pembelian rumah kedua
4. Skema Bertahap:
Pemerintah telah merencanakan skema bertahap untuk pemberlakuan Tapera. Pada tahap awal, Tapera akan fokus pada pekerja formal dengan penghasilan di atas Rp 5 juta per bulan.
5. Partisipasi Aktif:
Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pekerja yang sudah memiliki rumah, sangat penting untuk menyukseskan program Tapera dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.