Mediapasti.com – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang baru disahkan pada 3 Juni 2024 membawa angin segar bagi para ibu bekerja. Salah satu poin penting dalam UU KIA ini adalah kewajiban bagi perusahaan untuk menyesuaikan jam kerja dan/atau tempat kerja bagi ibu yang baru melahirkan, sampai mencapai kinerja yang sama dengan sebelum melahirkan.
Apa saja yang diatur dalam UU KIA terkait jam kerja ibu melahirkan?
- Pasal 30 Ayat (4) UU KIA:
- Perusahaan wajib menyesuaikan jam kerja, tempat kerja, dan/atau penugasan bagi ibu bekerja yang baru melahirkan.
- Penyesuaian ini dilakukan sampai mencapai kinerja yang sama dengan sebelum melahirkan.
- Ibu bekerja yang baru melahirkan berhak atas cuti melahirkan selama 6 bulan.
- 3 bulan pertama cuti melahirkan diberikan penuh dengan upah penuh.
- 3 bulan berikutnya cuti melahirkan dapat diambil secara bertahap dengan upah 50%.
Apa manfaat penyesuaian jam kerja ini bagi ibu bekerja?
- Membantu ibu bekerja untuk memulihkan diri setelah melahirkan.
- Memudahkan ibu bekerja untuk menyusui bayinya secara langsung.
- Membantu ibu bekerja untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan rumah tangga.
Bagaimana cara perusahaan menyesuaikan jam kerja bagi ibu melahirkan?
- Perusahaan dapat menawarkan berbagai pilihan jam kerja yang fleksibel, seperti:
- Jam kerja paruh waktu
- Jam kerja dari rumah (WFH)
- Jam kerja yang dibagi menjadi beberapa shift
- Perusahaan juga dapat menyediakan fasilitas penitipan anak di tempat kerja.
UU KIA ini diharapkan dapat membantu para ibu bekerja untuk mencapai kesetaraan gender di tempat kerja dan meningkatkan kualitas hidup mereka dan anak-anak mereka.