• https://www.langdonparkatwestcovina.com/
  • Mbokslot
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/
  • https://lms.rentas.co.id/
  • https://siakad.stkippgri-bkl.ac.id/pengumuman
  • https://yahooo.co.com/
  • https://pmb.stkippgri-bkl.ac.id/info-prodi
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://solarcity.vn/mua/
  • https://ppm-rekrutmen.com/antam/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://www.langdonparkatwestcovina.com/floorplans
  • https://silancar.pekalongankota.go.id/newsilancar/
  • https://app.mywork.com.au/login
  • https://dms.smhg.co.id/assets/js/hitam-link/
  • https://aeress.org/noticias/
  • https://rsupsoeradji.id/
  • slotplus777
  • https://ibs.rshs.or.id/operasi.php
  • https://tpfx.co.id/jurnal/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://alpsmedical.com/alps/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://elibrary.rac.gov.kh/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://sman2situbondo.sch.id/
  • https://www.capitainestudy.fr/quest-ce-que-le-mba/
  • Ketua LAN Kab Bekasi Pertanyakan Sejauh Mana Pertanggung jawaban Forum CSR di Kab Bekasi – Mediapasti.com

    Ketua LAN Kab Bekasi Pertanyakan Sejauh Mana Pertanggung jawaban Forum CSR di Kab Bekasi

    Mediapasti.com ,Bekasi,Sekitar 6000 perusahaan di Kabupaten Bekasi telah beroperasi sekian lama, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia bahwa sebagai perusahaan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, namun juga ada tanggungjawab sosial kemasyarkaatan, atau CSR (Coorporate Social Responsibility) yang merupakan Kontribusi Industri.

    Kepada media, Sabtu (26/9/2020) Edi YP kembali menegaskan bahwa
    besaran CSR yang dibebankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No
    47 Tahun 2012 tentang Tanggung
    Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
    Terbatas, maka perusahaan wajib memberikan dana CSR mencapai 2%,
    2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan se Kabupaten Bekasi, dan tentunya jika di jumlahkan maka dana CSR di Kabupaten Bekasi sangat besar, dan sejuah ini entah kemana, dan siapa yang mengelolanya, hanya terdengar ada forum CSR, namun wajudnya tidak pernah terlihat seperti apa ?

    Padahal , sambung Edi YP Pemerintah Kabupaten Bekasi telah
    membentuk Forum CSR padatahun 2014 yang dikukuhkan melalui Peraturan
    Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 Tentang TanggungJawab
    Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Namun sayang hingga saat ini, belum jelas pertanggunggjawaban publiknya, dan
    dalam pelaksanaannya Forum CSR masih sangat lemah untuk mengakomodir
    kepentingan public.

    Bahkan Edi YP mengistilahkan Forum CSR antara ada dan tiada,.padahal seharusnya Forum CSR, turut serta berpartisipasi secara kontruktif, terukur, akuntable dalam melaksankan program kerja dan transfaran.

    ” Ini mah beda dan terkesan
    forum CSR tersebut ekslusif dan tertutup, sehingga
    dampaknya dapat terlihat bahwa
    Forum CSR tersebut didalam pengelolaannya terkesan tidak optimal, sembunyi, tidak
    transparan,dan tidak mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas dan
    akan lebih terkoordinasi yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat,” Ujar Edi YP

    Maka itu Edi YP dalam waktu dekat akan menyurati Bupati Kab Bekasi, dan Forum CSR yang masih belum tahu, siapakah pengelolanya dan penaggungjawabnya, sedang mencari tahu, karena jika di pergunakan secara maksimal di lingkungan,pendidikan dapat membantu sekolah dan anak anak sekolah yang tidak mampu.

    Edi YP juga meyakini jika di kelola dengan baik dan benar maka akan menyelesaikan segala macam persoalan yang
    sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

    Karena partisipasi dunia usahapun terutama sektor industri yang berbasis manufaktur
    dirasakan masih sangat rendah dan tidak merata dalam pendistribusian bantuan
    CSR, dengan katalain bahwa Forum CSR yang sudah terbentuk belum mampu
    memerankan fungsinya sebagai lokomotif bagi kepedulian dunia usaha dalam
    hal tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan.
    Karenanya keberadaan Forum CSR diKabupaten Bekasi menjadi layak untuk di
    evaluasi demi kepentingan masyarakat,mengingat azas transparansi dan
    akuntabilitas publik.(ASP & Abrul)

    Komentar

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *