Mediapasti.com – Mulai hari ini 11 Juni 2024, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi memulai uji coba penerapan sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Program ini diberi nama Compressed Work Schedule (CWS).
Pilot project CWS ini akan dilakukan selama 2 bulan, terhitung mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Tidak semua pegawai BUMN yang mengikuti program ini. Hanya pegawai yang memenuhi syarat berikut yang bisa mengikuti CWS:
- Telah menyelesaikan jam kerja 40 jam dalam 1 minggu.
- Memiliki tingkat kehadiran dan disiplin kerja yang baik.
- Mendapatkan persetujuan dari atasan.
Pegawai yang mengikuti CWS akan bekerja selama 8 jam per hari dengan jam kerja fleksibel. Artinya, mereka memiliki kebebasan untuk mengatur jam masuk dan pulang kantor selama total jam kerja terpenuhi.
Tujuan penerapan CWS ini adalah untuk:
- Meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
- Meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi bagi pegawai.
- Mengurangi emisi karbon.
Kementerian BUMN akan melakukan evaluasi terhadap program CWS ini setelah 2 bulan. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk menentukan apakah program ini akan dilanjutkan atau dihentikan.