Mediapasti.com – Industri tekstil Indonesia sedang dilanda gelombang PHK besar-besaran. Hingga awal Juni 2024, 10 perusahaan tekstil telah merumahkan 13.800 karyawan.
Berikut beberapa perusahaan yang melakukan PHK:
- PT S Dupantex (Jawa Tengah): PHK 700 karyawan
- PT Alenatex (Jawa Barat): PHK 700 karyawan
- PT Kusumahadi Santosa (Jawa Tengah): PHK 500 karyawan
- PT Kusumaputra Santosa (Jawa Tengah): PHK 400 karyawan
- PT Pamor Spinning Mills (Jawa Tengah): PHK 700 karyawan
- PT Sinar Pantja Djaja (Semarang): PHK 2.000 karyawan
- PT Bitratex (Semarang): PHK 400 karyawan
- PT Djohartex (Magelang): PHK 300 karyawan
- PT Pulomas (Bandung): PHK 100 karyawan
Penutupan pabrik dan PHK massal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Penurunan permintaan global: Permintaan produk tekstil global menurun akibat resesi di negara-negara maju.
- Biaya produksi tinggi: Harga bahan baku dan ongkos produksi di Indonesia meningkat, sehingga membuat produk tekstil Indonesia kurang kompetitif.
- Kebijakan perdagangan: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Impor Tekstil dianggap memberatkan pengusaha tekstil di Indonesia.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan keresahan bagi para pekerja yang terkena PHK. Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga dihadapkan pada ketidakpastian mengenai pesangon yang belum jelas.
Pemerintah telah menyatakan keprihatinan atas situasi ini dan berjanji untuk membantu para pekerja yang terkena PHK. Namun, belum ada langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah ini.