Mediapasti.com – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menyatakan hanya di Indonesia perilaku judi yang jelas haram tapi dikasih bantuan sosial (bansos).Hal itu dia sampaikan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang akan memberi bansos kepada keluarga korban judi online.
Menurut Agus, maraknya judi online saat ini yang membawa korban banyak orang, harusnya bisa diberantas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat kepolisian. “Ini pidana, bisa dituntut,” ujarnya.
Menurut Agus, Kominfo harus bisa memberantas karena ini soal teknologi. “Kalau kita harus berkelahi dengan Google, ya berkelahi,” katanya.
Karena itu, kebijakan yang akan memberi bansos kepada para penjudi itu hanya kebijakan sia-sia. “Itu kebijakan kurang kerjaan,” katanya. Harusnya judi bisa diberantas. “Masa Kominfo ngga bisa, masa polisi nggak bisa?” tanyanya.
Sebelumnya, Muhadjir mengklarifikasi pernyataanya soal korban dan pelaku judi online. Dia mengatakan korban judi online bisa menerima bansos.
“Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024).