Gerak Cepat, Inilah 4 Temuan Satgas Pemberantasan Judol

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com –  Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mulai bekerja memberantas judi online di Indonesia dengan menindak aktivitas keuangan yang terlibat dalam praktik tersebut.

Satgas Judi Online dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024.

Satgas ini dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), dan beberapa instansi terkait lainnya.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas mengungkap tercatat 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online, dan 80 ribu di antaranya anak berusia di bawah 10 tahun.

“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (19/6/2024).

Hadi juga mengungkapkan pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang. Kemudian, usia 21-30 tahun berjumlah 520 ribu orang.

Hadi mengungkap pemain judi online terbanyak dari rentang usia 30 sampai 50 tahun mencapai 1,64 juta orang. Sementara usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang.

Hadi mengungkap masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah, dengan nilai transaksi sekali main judi online Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta,” ujar Hadi.

Beberapa Temuan Satgas Judi Online

  1. Tiga Situs Judi online
Baca Juga :   VIRAL Pengunjung Waterboom Lippo Cikarang di Bubarkan Pihak Kepolisian Karena Kerumunan Saat Pandemi

Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website sekaligus Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya telah membongkar tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra. Adapun perputaran uang di 3 situs judi daring itu senilai Rp 1 triliun 41 miliar. Ketiganya diungkap dalam periode Mei-Juni 2024.

Dalam kasus ini, satgas menyita beberapa alat bukti berupa akun platform perdagangan kripto yang memiliki aset Rp 13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas. Total ada 18 tersangka pada tiga kasus situs judi online tersebut. 9 tersangka terkait situs judi IXBET, 7 tersangka yang berhubungan dengan situs W88 dan 2 tersangka untuk kasus di situs Liga Ciputra.

  1. Transaksi Mencapai Rp 40 miliar

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengatakan, rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar. “Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp40 miliar,” kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, dikutip dari Antara.

Sedangkan nilai transaksinya judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000. Masih berdasarkan data yang dimiliki Hadi, sebanyak 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

  1. Mengantongi 4.000 Sampai 5.000 Rekening

Dikutip dari Antara, Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.

Baca Juga :   Kapolda Beberkan Peran Staf Ahli Komdigi Dalam Kasus Judol

Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian, Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.

  1. Jual Beli Rekening

Menkopolhukam menyatakan satgas telah menemukan praktik jual beli rekening yang berkaitan dengan judi online. Pasalnya, rekening yang diperjualbelikan akan digunakan untuk menampung uang hasil perjudian. Pada modus tersebut, pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan pedesaan lalu mendekati warga sekitar.

Sambil melakukan pendekatan, kata Menkopolhukam, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya. “Setelah rekening jadi, rekening diserahkan oleh pelaku kepada pengepul. Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar untuk transaksi judi online,” ungkapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita