Mediapasti.com – Pemkab Bogor berencana menertibkan vila-vila tak berizin di kawasan Puncak setelah sukses membongkar ratusan kios pedagang kaki lima (PKL) pada 24 Juni 2024.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas desakan warga dan aktivis lingkungan hidup di Puncak yang prihatin dengan maraknya vila liar yang ditengarai menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan banjir di wilayah tersebut.
Menurut Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Polri, dan TNI untuk melakukan penertiban vila-vila tak berizin tersebut.
Penertiban vila liar di kawasan Puncak merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menata kawasan tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai daerah resapan air.