Mediapasti.com – MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD yang terlibat dalam judi online. Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh, pada hari Rabu (27/6/2024).
Menurut MUI, judi online merupakan perbuatan haram yang dapat merusak moral bangsa dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, MUI meminta agar para pelaku judi online, termasuk anggota dewan, dihukum seberat-beratnya.
MUI juga meminta agar Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan judi online. Selain itu, MUI juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari judi online dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik judi online.
Desakan MUI ini sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam judi online. Temuan PPATK ini pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Kasus judi online yang melibatkan anggota dewan ini telah menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku judi online, termasuk anggota dewan, tanpa pandang bulu.