Mediapasti.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji untuk segera menandatangani aturan yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk melakukan backup data.
Aturan ini dibuat menyusul serangan ransomware yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya pada 20 Juni 2024. Serangan tersebut menyebabkan data-data penting pemerintah terenkripsi dan tidak dapat diakses.
Menurut Budi Arie, aturan ini akan menjadi kewajiban bagi seluruh instansi, bukan lagi pilihan.
Dia menargetkan aturan ini akan diteken paling lambat Senin (1 Juli 2024).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Backup data yang memadai menjadi kunci utama dalam pemulihan data jika terjadi serangan siber.
Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan bahwa salah satu faktor yang membuat proses pemulihan data di PDNS 2 rumit adalah karena minimnya backup data.
Hanya 2% data di PDNS 2 yang di-backup di Batam, sedangkan data yang lain tidak tersalin dengan lengkap.
Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, terutama dalam hal keamanan siber.
Diharapkan dengan adanya aturan baru ini, instansi-instansi pemerintah dapat lebih proaktif dalam menjaga keamanan data mereka.