Tinggal 5 Hari Lagi NIK-NPWP Wajib Dipadankan Jika Lalai Terima Risikonya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Tepat 5 hari lagi, tanggal 30 Juni 2024, adalah batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di Indonesia.

Bagi WP OP yang belum melakukan pemadanan, bersiaplah dengan beberapa konsekuensi, antara lain:

  • Terhambat dalam mengakses layanan perpajakan:
    • Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
    • E-filing
    • Layanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    • Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
    • Dan lain sebagainya
  • Denda administrasi:
    • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ingat! Pemadanan NIK-NPWP membawa banyak manfaat, di antaranya:

  • Mempermudah layanan perpajakan:
    • Hanya perlu menggunakan 1 identitas (NIK) untuk semua urusan pajak.
    • Proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak:
    • Dengan integrasi data, Ditjen Pajak dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum pajak dengan lebih efektif.
  • Mendukung program Satu Data Indonesia:
    • Mewujudkan integrasi data di berbagai instansi pemerintah.

Bagaimana cara memadankan NIK-NPWP?

Mudah sekali! Ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Melalui DJP Online:
    • Kunjungi https://www.pajak.go.id/ dan login menggunakan akun DJP Online.
    • Pilih menu “Layanan” > “Pemadanan NIK-NPWP”.
    • Ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Melalui e-Filing:
    • Saat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik, pilih menu “Pemadanan NIK-NPWP”.
    • Ikuti petunjuk yang diberikan.
  • Melalui KPP terdekat:
    • Datang ke KPP terdekat dengan membawa KTP dan NPWP.
    • Petugas KPP akan membantu proses pemadanan.

Ayo! Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum terlambat!

Baca Juga :   Puluhan Pelangaran Operasi Yustisi di Desa Serang Cikarang Selatan
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita