Mediapasti.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan golden visa Indonesia. Golden visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.
“Golden visa Indonesia hari ini saya luncurkan,” ujar Jokowi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Jokowi menjelaskan, “layanan golden visa untuk memberikan kemudahan kepada WNA untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.”
Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan sebagai berikut:
Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun. Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Berikut ini siapa saja yang dapat menerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu:
Penanaman modal:
- Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
- Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.
Penyatuan Keluarga :
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Repatriasi :
- Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
- Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.
Rumah kedua:
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.
Pemberian golden visa Indonesia ini berlaku untuk WNA yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 tahun 2023. Berikut persyaratannya:
Bagi investor asing perorangan dengan mendirikan perusahaan:
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).
Bagi investor asing perusahaan/korporasi:
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
Bagi investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan:
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
- Untuk masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.