Mediapasti.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkukuh akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta. PDIP akan tetap berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mengabaikan hasil pembahasan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pilkada.
Anggota Baleg dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks DPR, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini.”
Masinton meminta masyarakat agar tidak mengikuti aturan yang diutak-atik hanya untuk kepentingan penguasa. Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi. Yaitu, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen peroleh kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, yang diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap di setiap daerah.
Ada empat klasifikasi besaran suara sah dalam putusan MK tersebut. Yaitu, 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas di Jakarta adalah dukungan partai politik yang meraih 7,5 persen suara sah. Artinya, PDI Perjuangan dapat mengusung pasangan calon gubernur di Jakarta.
Namun, Baleg mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 40 Undang-Undang Pilkada tersebut. Sesuai dengan rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada, yaitu bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Baleg juga menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Pasal ini mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahu. Tapi dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Fraksi PDI Perjuangan di Baleg menentang rumusan tersebut. Namun delapan fraksi lainnya tetap menyetujuinya. Panja Baleg memutuskan hasil pembahasan terhadap perubahan keempat UU Pilkada itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis besok.
“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” ujar Masinton.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi.”