Publik Diimbau Tetap Waspada Siasat DPR-Pemerintah Meski Revisi UU Pilkada Telah Batal Disahkan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Masyarakat diimbau tetap waspada dan memantau perkembangan menjelang pendaftaran kandidat pada Pilkada 2024, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra, pemerintah dan DPR masih mempunyai celah bersiasat buat memuluskan agenda dan kepentingan mereka dalam Pilkada 2024.

Sebab dikhawatirkan mereka masih mencoba mencari cara buat menganulir putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

“DPR dan Pemerintah masih memungkinkan untuk melawan putusan MK, salah satunya dengan cara normatif menunda pelaksanaan Pilkada, kemudian mereka bersiasat lakukan revisi UU Pilkada kembali,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).

Sebelumnya, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi. Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR. Akan tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.

Setelah diskors 30 menit, ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita