Gaji Dipotong Lagi, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Program Pensiun Tambahan Wajib

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun katanya, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja. Ia mengatakan potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.

“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).

Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).

Ia mengatakan OJK nantinya akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI.

Rencana tersebut pun ditolak keras politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus. Mulai dari Asabri dengan dana Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Taspen.

“Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah, khususnya BUMN,” kata Rieke tegas di Sidang Paripurna di DPR-RI, Selasa (10/9) kemarin.

Rieke mengingatkan saat ini gaji pekerja sudah dipotong 4 persen untuk program jaminan sosial dana pensiun. Tak hanya itu, pemberi kerja juga harus membayarkan dana pensiun 10,24 persen – 11,74 persen dari gaji yang diterima pekerja.

Baca Juga :   Sosok CAT Anggota PPLN Den Haag Korban Asusila Ketua KPU Hasyim

Sebagai informasi, saat ini gaji pekerja sudah dipotong untuk sejumlah iuran seperti :

  1. BPJS Kesehatan

Setiap bulan gaji pekerja sudah dipotong untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Iuran ini menjadi wajib bagi karyawan dan akan masuk dalam kategori peserta Pekerja Penerima Upah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran gaji karyawan mendapat potongan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji sebesar 5 persen. Rinciannya, 4 persen dibayar perusahaan, dan sisanya ditanggung melalui pemotongan gaji karyawan.

  1. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
    Selain BPJS Ketenagakerjaan, ada juga jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau yang biasa dikenal dengan BPJS JHT.

Iuran JHT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013. Iuran ini dibayarkan perusahaan sebesar 3,7 persen dari gaji dan 2 persen ditanggung oleh karyawan.

  1. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Selain BPJS Ketenagakerjaan JHT, jenis iuran kali ini masih termasuk dalam kategori yang sama, namun dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.

Untuk jenis iuran ini, pekerja akan diminta untuk membayar 1 persen untuk iuran ini. Sedangkan 2 persen akan dibayar oleh perusahaan.

  1. PPh 21
    Selain program BPJS, gaji pekerja juga dipotong Pajak Penghasilan atau dikenal PPh 21. Pengenaan PPh 21 dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Namun pemotongan PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja yang gajinya mulai dari Rp4,5 juta per bulan. Artinya, bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan PPh 21.

Pemotongan PPh 21 ini dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setahun sekali. Biasanya iuran PPh 21 ini sudah rutin dipotong oleh perusahaan setiap bulan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita