Mediapasti.com – Sebanyak 1.999 kendaraan roda dua dan roda empat melanggar lalu lintas di Kota Bekasi, saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Jumlah penindakan pelanggaran pada OPS Zebra jaya, sebanyak 1.999 pelanggar,” ujar Kasubid Binops Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono, Selasa (29/10/2024).
Kendaraan roda dua menjadi yang terbanyak melanggar lalu lintas ketimbang kendaraan roda empat.
“Kendaraan roda dua ada 1.887 jumlahnya, sedangkan, kendaraan roda empat ada 112,” katanya.
Polisi menerapkan sanksi teguran yang bersifat persuasif, mengimbau para pengendara agar tertib berlalu lintas.
“Jenis penindakan melaksanakan dengan peneguran, pencegahan secara humanis,” jelas AKP Devi.
Ia berharap selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra pengendara di Kota Bekasi mentaati aturan agar terhindar dari kecelakaan.
“Keselamatan menjadi yang paling utama buat semua masyarakat,” tegas Ia.