Mediapasti.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem penerimaan murid baru di Indonesia.
Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan ini tidak hanya pada nama, tetapi juga mencakup penyesuaian kuota dan jalur penerimaan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
Perubahan Nama dan Alasan di Baliknya
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk memberikan nuansa yang lebih akrab dan kekeluargaan.
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” kata Biyanto. Ia menambahkan bahwa istilah “murid” dirasa lebih familiar dan enak didengar oleh masyarakat.
Jalur Penerimaan dan Kuota di Setiap Jenjang Pendidikan
SPMB memiliki empat jalur penerimaan utama: jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Berikut adalah rincian kuota untuk setiap jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD):
- Jalur Domisili: Minimal 70%
- Jalur Afirmasi: Minimal 15%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Tidak tersedia untuk jenjang SD
- Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Jalur Domisili: Minimal 40% (sebelumnya 50%)
- Jalur Afirmasi: 20% (sebelumnya 15%)
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Minimal 25%
- Sekolah Menengah Atas (SMA):
- Jalur Domisili: Minimal 30% (sebelumnya 50%)
- Jalur Afirmasi: 30%
- Jalur Mutasi: Maksimal 5%
- Jalur Prestasi: Minimal 30%
Perubahan kuota ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas dalam penerimaan murid baru.
Penghapusan Istilah Zonasi dan Penerapan Sistem Rayon
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB adalah penghapusan istilah “zonasi”. Sebagai gantinya, diterapkan sistem rayon dengan basis provinsi.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi sekolah-sekolah yang berada di perbatasan lintas provinsi.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Penjelasan Masing-Masing Jalur Penerimaan
- Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah. Prinsipnya adalah mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
- Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Untuk calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi) dan non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga).
- Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Prinsip Utama SPMB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan non-diskriminatif.
Ia berharap dengan sistem baru ini, masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang.
“Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.