Gelombang Penolakan Revisi UU TNI: Kekhawatiran Bangkitnya Dwifungsi Militer

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sepekan terakhir, berbagai elemen masyarakat di Indonesia, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga akademisi, melakukan aksi menolak revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mereka menilai revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer yang telah dihapus pasca-Reformasi 1998.

Aksi Penolakan di Berbagai Daerah

Pada Rabu (19/3/2025), aksi penolakan terjadi di sejumlah daerah:

  • Jakarta: Mahasiswa Universitas Trisakti berunjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka sempat mengadang mobil Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hendak membahas RUU TNI. Supratman mengklaim perubahan hanya bersifat gramatikal pada satu pasal.
  • Makassar: Aliansi Masyarakat Sipil Makassar berunjuk rasa di kantor DPRD Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin, mendesak pemerintah menghentikan pembahasan RUU TNI yang dianggap tidak memiliki urgensi jelas dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
  • Yogyakarta: Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi di depan Museum TNI AD Dharma Wiratama, menyerukan penolakan RUU TNI yang dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali dwifungsi militer.
  • Solo: Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berunjuk rasa di depan kantor DPRD Solo, menolak RUU TNI yang dikhawatirkan mengembalikan praktik dwifungsi militer era Orde Baru.
  • Surabaya: Aktivis memperingati Hari Perempuan Internasional dengan longmars dan aksi teatrikal, menolak RUU TNI yang dianggap mempersempit ruang demokrasi.

Sikap Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Civitas akademika dari berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII), menyatakan penolakan terhadap RUU TNI.

Mereka menilai revisi tersebut dapat mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas anggota TNI, bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi Militer

Dwifungsi ABRI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada militer, baik sebagai kekuatan pertahanan maupun sebagai pengendali politik dan pemerintahan.

Baca Juga :   Prabowo Resmi Mengumumkan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres

Setelah Reformasi 1998, doktrin ini dihapus untuk memastikan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Kekhawatiran muncul bahwa revisi UU TNI dapat mengembalikan peran ganda tersebut, mengancam demokrasi yang telah dibangun.

Pernyataan Pemerintah dan DPR

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa hal-hal yang dicurigai tidak akan terjadi dalam revisi tersebut.

KBR Wakil Ketua Komisi I DPR, Budisatrio Djiwandono, juga menjamin bahwa RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengesahan revisi UU TNI yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025) ditunda.

Mereka menilai perlu adanya kajian mendalam dan partisipasi publik sebelum pengesahan dilakukan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita