Mediapasti.com – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya haji reguler tahun 2025. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Rincian Biaya Haji Reguler 2025
Mengacu pada hasil rapat kerja, rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79. Angka ini turun dari tahun 2024 yang mencapai Rp93,4 juta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, BPIH terbagi dalam dua komponen utama:
- Rp55.431.750,78 dibayar langsung oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
- Rp33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji
Dengan demikian, calon jemaah reguler 2025 hanya perlu mempersiapkan dana pelunasan sekitar Rp30 jutaan, tergantung dari besaran setoran awal yang telah dibayarkan sebelumnya.
Kuota dan Batas Pelunasan
Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Hingga 12 April 2025, sebanyak 203.088 jemaah sudah melunasi biaya haji reguler. Kemenag menetapkan bahwa batas akhir pelunasan tahap II Bipih adalah 17 April 2025.
Jadwal Keberangkatan
Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Keberangkatan ke Tanah Suci akan dilakukan secara bertahap mulai 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.
Calon jemaah diimbau segera menyelesaikan pelunasan dan menyiapkan dokumen keberangkatan sesuai arahan dari Kantor Wilayah Kemenag setempat.