Mediapasti.com – Dua pejabat tinggi dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025).
Tersangka Pejabat Bank dan Direksi Sritex
Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, DS yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) pada 2020, serta ISL, Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan 1 ahli serta bukti kuat.
“Setelah pemeriksaan para saksi dan ahli, penyidik memperoleh alat bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka karena ditemukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ujar Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung.
Kronologi Kasus Korupsi Kredit Bermasalah
Kasus bermula dari pemberian kredit oleh beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai tagihan belum lunas mencapai Rp3,58 triliun per Oktober 2024. Rinciannya adalah:
- Bank Jateng: Rp395,6 miliar
- Bank BJB, Bank Banten, dan Jawa Barat: Rp544 miliar
- Bank DKI: Rp149,7 miliar
- Sindikasi Bank (BNI, BRI, LPEI): Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta.
Modus dan Pelanggaran Kredit
Pemberian kredit ini dinilai melawan hukum karena tidak melalui analisis kelayakan yang memadai serta tidak memenuhi syarat kredit modal kerja.
Lembaga pemeringkat Mood’s memberi peringkat BB- kepada Sritex yang berarti risiko gagal bayar tinggi, sementara standar bank mensyaratkan debitur dengan peringkat minimal A untuk pemberian kredit tanpa jaminan.
Selain itu, dana kredit diduga disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif, bukan modal kerja seperti yang disyaratkan.
Akibatnya, kredit tersebut macet dengan status kolektibilitas 5 (kol 5), dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian karena nilai jaminan lebih rendah dari pinjaman.
Dampak Kerugian dan Status Pailit Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk dilaporkan mengalami kerugian besar, tercatat sebesar USD 1,008 miliar (setara Rp15,65 triliun) pada 2021, padahal tahun sebelumnya masih mencatat keuntungan Rp1,24 triliun.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan jadi fokus penyidik.
Selain itu, Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS/homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Abdul Qohar menegaskan, “Akibat pemberian kredit bermasalah tersebut, negara mengalami kerugian Rp3,58 triliun.”
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.