Mediapasti.com – Pemerintah Arab Saudi secara resmi menyatakan tidak menerbitkan visa furoda untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025/1446 H.
Keputusan ini berdampak besar bagi ribuan calon jemaah haji asal Indonesia yang telah mempersiapkan keberangkatan melalui jalur non-kuota tersebut.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) setelah melakukan verifikasi ke sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI.
Apa Itu Visa Furoda?
Visa furoda adalah jalur haji undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang tidak masuk dalam kuota resmi pemerintah RI.
Jalur ini legal namun bersifat mandiri karena langsung dikeluarkan oleh otoritas Saudi tanpa campur tangan pemerintah Indonesia.
Prosesnya sering dimanfaatkan oleh jemaah yang ingin naik haji tanpa menunggu antrean bertahun-tahun.
Namun, karena sifatnya non-kuota dan tidak melalui sistem kuota Kemenag, jemaah furoda lebih rentan terhadap risiko administratif dan finansial jika terjadi perubahan kebijakan dari pihak Arab Saudi.
Kebijakan Baru Saudi: Sistem Masar Nusuk Ditutup
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa platform Masar Nusuk, yang selama ini digunakan untuk pengurusan visa furoda, telah resmi ditutup oleh otoritas Saudi untuk musim haji 2025.
“Ya, betul. Pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujar Firman kepada media, Rabu (28/5/2025).
“Kami sudah mengecek langsung ke Kementerian Haji dan Umrah serta sejumlah instansi terkait.”
Kebijakan ini menyebabkan ribuan calon jemaah dari Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci.
Banyak di antara mereka sudah membayar biaya haji melalui agen perjalanan, bahkan ada yang baru menerima pemberitahuan pembatalan H-1 sebelum keberangkatan.
Kerugian Jemaah Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut data sementara yang dihimpun dari asosiasi penyelenggara, sejumlah jemaah telah membayar paket haji furoda dengan harga rata-rata Rp250 juta hingga Rp500 juta per orang.
Uang tersebut sudah digunakan untuk memesan layanan hotel, katering, transportasi lokal, serta tiket pesawat.
Namun, karena tidak ada visa, semua fasilitas tersebut tidak bisa digunakan.
Sementara itu, pihak hotel dan vendor di Arab Saudi umumnya menerapkan kebijakan non-refundable, apalagi bila pemesanan dilakukan dalam waktu mepet musim haji.
“Kami tak bisa memaksakan refund ke pihak vendor. Sistem visa berada di luar kendali kami,” ujar seorang penyelenggara perjalanan dari Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
DPR: Dana Harus Dikembalikan atau Dialihkan ke Haji Tahun Depan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta agar penyelenggara furoda segera memberikan solusi konkret.
Ia menyarankan dua opsi, pengembalian dana penuh atau pengalihan keberangkatan ke musim haji berikutnya (2026/1447 H).
“Jangan sampai ada yang dirugikan. Uang bisa dikembalikan, atau digunakan untuk haji tahun depan. Tapi harus ada kepastian hukum dan komitmen,” kata Singgih dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
AMPHURI Terbitkan Surat Edaran: Imbau Gunakan Jalur Resmi
Menanggapi situasi ini, DPP AMPHURI mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh anggota penyelenggara haji khusus yang tergabung dalam asosiasi.
Isinya, antara lain:
- Penegasan bahwa visa furoda tahun ini tidak diterbitkan.
- Imbauan kepada seluruh penyelenggara untuk memberikan penjelasan transparan kepada calon jemaah.
- Anjuran agar calon jemaah mempertimbangkan jalur haji khusus (kuota Kemenag) yang lebih aman dan terstruktur.
Arab Saudi Umumkan Aturan Baru untuk Visa Umrah 2025
Tak berselang lama setelah pengumuman visa furoda, Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah, yang mulai berlaku per 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
AMPHURI, melalui akun Instagram resminya (@amphuri), merangkum poin-poin penting sebagai berikut:
- Hotel yang digunakan harus berizin resmi dan aktif di Kementerian Pariwisata Saudi.
- Program umrah harus sesuai dengan
- Jika pemesanan dilakukan melalui wholesaler atau langsung dengan pihak hotel, konfirmasi harus dilakukan melalui platform Nusuk.
- Tanpa verifikasi dari pihak hotel dalam sistem, visa umrah tidak akan dikeluarkan.
Kebijakan ini akan memengaruhi banyak biro perjalanan yang harus lebih selektif dalam memilih mitra penyedia akomodasi.
Imbasnya bisa dirasakan dalam kenaikan biaya paket dan kerumitan administrasi.
Imbauan Bagi Calon Jemaah: Pilih Jalur Resmi dan Terdaftar
Dengan berbagai kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh janji keberangkatan cepat, terutama melalui jalur non-kuota seperti furoda.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menegaskan bahwa jalur haji yang aman adalah:
- Haji reguler (melalui antrean kuota pemerintah)
- Haji khusus (diselenggarakan oleh PIHK resmi dan terdaftar di Kemenag)
Seluruh proses pendaftaran sebaiknya dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi dari pemerintah agar tidak terjebak pada penawaran ilegal.