Mediapasti.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat tertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua DPR, Ketua MPR, dan Ketua DPD RI.
Dalam surat tersebut, forum mendesak agar proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, menegaskan bahwa surat sudah dikirim sejak Senin (2/6) dan telah diterima oleh ketiga lembaga legislatif tersebut.
“Kami memberikan usulan resmi dan menunggu tindak lanjut. Jika tidak ada respons, kami siap melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dan MPR,” ujar Bimo.
Tokoh Purnawirawan TNI Terlibat, Ini Daftar Penandatangan Surat
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan militer senior yang memiliki latar belakang jabatan tinggi di TNI, yaitu:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Selain mereka, forum ini diketahui beranggotakan ratusan purnawirawan TNI dari berbagai matra, mulai dari jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel.
Latar Belakang Desakan: Dugaan Pelanggaran Proses Pemilihan Wapres
Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan dalam pernyataan terbuka sebelumnya, salah satunya meminta MPR untuk mengganti Wapres Gibran karena dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemilihan dan penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2024.
Beberapa anggota forum menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden menguntungkan Gibran secara tidak konstitusional.
Hal ini menjadi akar kontroversi yang memicu desakan pemakzulan.
DPR dan MPR: Proses Pemakzulan Memerlukan Prosedur Konstitusional
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memastikan surat tersebut telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR.
Namun, DPR menegaskan bahwa proses pemakzulan seorang wapres harus mengikuti mekanisme hukum dan konstitusional yang ketat.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menanggapi tuntutan ini dengan menegaskan bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional berdasarkan hasil Pilpres 2024.
“Prabowo adalah presiden yang sah, dan Gibran adalah wakil presiden yang sah berdasarkan konstitusi,” jelas Muzani dalam sebuah wawancara di kompleks parlemen.
Respons Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi Soal Pemakzulan
Penasihat khusus Presiden Prabowo Subianto di bidang politik dan keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi forum purnawirawan TNI.
“Forum purnawirawan TNI menyampaikan aspirasi secara terbuka. Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” kata Wiranto usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, 24 April 2025.
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah dari Gibran, menanggapi dengan menekankan bahwa Gibran bersama Prabowo sudah memperoleh mandat dari rakyat melalui proses pemilu yang sah.
“Semua sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujar Jokowi.
Golkar Tegaskan Pintu Pemakzulan Tertutup
Partai Golkar, sebagai partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, juga memberikan sikap tegas menolak isu pemakzulan.
Sekjen Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa hingga kini tidak ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat dijadikan alasan pemakzulan secara konstitusional.
“Sampai saat ini, tidak ada pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup rapat,” kata Sarmuji.
Prosedur Pemakzulan Wakil Presiden di Indonesia
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan terkait, pemakzulan seorang wapres harus melalui beberapa tahap ketat, yaitu:
- Pengajuan usul pemakzulan oleh anggota DPR atau lembaga negara lainnya.
- Pemeriksaan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum berat oleh wapres.
- Persetujuan DPR dengan mayoritas suara untuk melanjutkan proses.
- Penanganan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah bukti cukup untuk memakzulkan.
- Keputusan MPR sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kewenangan memberhentikan presiden dan/atau wapres.
Hingga kini, belum ada proses hukum atau pemeriksaan resmi yang membuktikan dugaan pelanggaran oleh Wapres Gibran yang dapat memenuhi prasyarat pemakzulan tersebut.