Mediapasti.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi memulai penyelidikan terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang nikel yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan tersebut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Kegiatan tambang yang dilakukan di kawasan dengan nilai konservasi tinggi tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di darat maupun di laut.
“Namanya tambang pasti ada kerusakan lingkungan. Tapi karena itulah ada aturan soal reklamasi, dan kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, proses penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Namun ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penyelidikan berdasarkan temuan di lapangan.
Pulau Gag dan Kawasan Tambang yang Dipertanyakan
Salah satu fokus perhatian penyidik adalah Pulau Gag, bagian dari Kepulauan Raja Ampat, yang sempat menjadi lokasi operasi tambang oleh perusahaan patungan PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) bersama perusahaan asing.
Walaupun sempat dihentikan, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah ini menuai kritik luas dari pegiat lingkungan.
Pulau Gag sendiri sebelumnya termasuk kawasan konservasi dan bahkan masuk dalam daftar Warisan Dunia versi UNESCO sebelum kemudian dikeluarkan karena aktivitas pertambangan.
PKB Minta Pemerintah Telusuri Pihak yang Menerbitkan Izin
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menilai pencabutan izin saja tidak cukup.
Ia mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum atau instansi yang menerbitkan izin tambang di kawasan konservasi tersebut.
“Ini bukan hanya soal pencabutan izin. Harus ada investigasi siapa yang menerbitkan izin, bagaimana prosesnya, dan apakah ada pelanggaran administratif atau pidana dalam penerbitannya,” kata Daniel.
Ia juga menyebut bahwa pemberian izin tambang di wilayah dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat adalah bentuk kelalaian negara yang bisa berdampak jangka panjang.
Dugaan Lemahnya Pengawasan dan Potensi Korupsi Perizinan
Daniel menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Masuknya tambang ke Raja Ampat adalah alarm besar. Itu artinya ada yang sengaja menutup mata atau mungkin memuluskan izin dengan cara-cara yang tidak benar,” ujar Daniel.
Ia mendesak kedua kementerian tersebut serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh dan membuka peluang proses hukum terhadap pejabat yang terlibat.
Raja Ampat: Surga Biodiversitas yang Terancam
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Menurut penelitian Conservation International, wilayah ini menjadi rumah bagi:
- Lebih dari 1.500 spesies ikan karang
- Sekitar 600 spesies karang (75% spesies karang dunia)
- Populasi unik seperti ikan pari manta, penyu hijau, dan ikan napoleon
Tambang nikel di wilayah ini berisiko merusak terumbu karang, mencemari perairan, serta mengganggu ekosistem laut dan kehidupan masyarakat adat yang bergantung pada hasil laut.
“Raja Ampat itu bukan sekadar pulau, itu simbol warisan ekologis dunia. Kalau sampai rusak karena tambang, itu tidak bisa diperbaiki dalam 100 tahun ke depan,” tambah Daniel.
PKB menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini di parlemen. Daniel menegaskan bahwa partainya akan mendukung semua upaya penegakan hukum yang adil dan berpihak pada kelestarian alam serta masyarakat adat.
Ia juga menyarankan agar Presiden Jokowi dan pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola tambang, terutama di wilayah-wilayah sensitif seperti Papua dan Maluku.