Kemendagri Ungkap Kronologi Kisruh Empat Pulau di Perbatasan Aceh-Sumut: Sengketa Nama hingga Koordinat Wilayah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah adanya klaim sepihak terhadap empat pulau di perairan barat Indonesia, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Perselisihan ini menyangkut klaim wilayah administratif, perubahan nama, serta titik koordinat geografis yang berbeda versi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya angkat bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya dan bagaimana riwayat administrasi keempat pulau tersebut dalam catatan pemerintah pusat.

Verifikasi Tahun 2008: Keempat Pulau Masuk Wilayah Sumatera Utara

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa kisruh ini bermula dari kegiatan verifikasi dan pembakuan nama rupabumi nasional yang dilakukan oleh Kemendagri pada tahun 2008.

Dalam proses itu, tim nasional pembakuan nama rupabumi mengidentifikasi dan memverifikasi data pulau-pulau yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hasil verifikasi menyebutkan bahwa di Provinsi Sumatera Utara terdapat 213 pulau, termasuk keempat pulau yang saat ini disengketakan.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sudah tercatat sebagai bagian dari Sumut sejak 2008. Ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu lewat surat resmi pada tahun 2009,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Provinsi Aceh Klaim Empat Pulau Lewat Perubahan Nama dan Koordinat

Berbeda dengan hasil verifikasi di Sumut, tim Kemendagri juga melakukan hal serupa di wilayah Aceh dan menemukan 260 pulau yang tercatat secara resmi.

Namun, dalam daftar itu tidak terdapat Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, maupun Panjang.

Namun pada 4 November 2009, Pemprov Aceh mengajukan dokumen resmi ke Kemendagri berisi usulan perubahan nama dan koordinat terhadap empat pulau yang tidak masuk dalam daftar Aceh sebelumnya.

Baca Juga :   PT Antam Dihukum Bayar Ganti Rugi 1,136 Ton Emas Ke Crazy Rich Budi Said

Perubahan nama tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pulau Rangit Besar diubah menjadi Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Rangit Kecil diubah menjadi Pulau Mangkir Kecil
  • Pulau Malelo diubah menjadi Pulau Lipan
  • Penyesuaian titik koordinat dilakukan terhadap lokasi Pulau Panjang

“Mereka tidak hanya mengganti nama, tetapi juga memindahkan titik koordinat secara administratif. Padahal koordinat ini menjadi dasar batas wilayah provinsi,” ujar Safrizal.

Status Wilayah Berdasarkan Permendagri dan BIG

Menurut data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan hasil verifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), keempat pulau tersebut secara administratif memang terdaftar di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Data ini diperkuat dalam peta nasional serta database nama rupabumi resmi yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah dan tata ruang.

Sementara itu, penyesuaian yang diajukan Aceh belum mendapat validasi resmi untuk mengubah status administratif atau batas wilayah, karena tidak melalui proses hukum dan harmonisasi data pusat.

Dialog Gubernur Sumut dan Aceh: Menuju Penyelesaian Damai

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem telah melakukan dialog langsung di Pendopo Gubernur Aceh pada Rabu (4/6/2025).

Pertemuan ini bertujuan meredam potensi konflik sosial dan politik akibat sengketa wilayah tersebut.

“Kami hadir untuk menyatukan pandangan, bukan untuk memperkeruh suasana. Ini soal administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Bobby.

Bobby menegaskan bahwa penetapan empat pulau tersebut sebagai wilayah Sumut bukan bentuk intervensi, tetapi hasil dari proses panjang dan teknokratik di Kemendagri sejak tahun 2008.

Solusi Melalui Jalur Hukum dan Koordinasi Pusat

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Feri Amsari, menyebut bahwa perubahan batas wilayah provinsi harus melalui revisi Peraturan Pemerintah atau bahkan undang-undang, bukan hanya melalui surat kepala daerah.

Baca Juga :   KTT Asean 2023 Resmi dibuka Jokowi,Selamat Datang di Timor Leste!

“Tanpa dasar hukum yang kuat, klaim sepihak oleh satu provinsi tidak dapat menjadi acuan resmi,” tegas Feri.

Ia juga menambahkan pentingnya keterlibatan Mahkamah Konstitusi (MK) atau forum koordinasi nasional bila konflik wilayah ini terus berlanjut dan berpotensi memicu konflik sosial.

Masyarakat Pulau Bingung Soal Identitas Wilayah

Sementara itu, warga di empat pulau tersebut kini berada dalam situasi membingungkan.

Sebagian mengaku bingung harus mengurus dokumen ke Aceh atau Sumut, terutama dalam pengurusan KTP, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya.

Kepala Desa Pulau Lipan, kepada media lokal, mengatakan bahwa wilayahnya selama ini mendapatkan pelayanan dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, beberapa aparat dari pihak Aceh sempat datang untuk melakukan sosialisasi masuknya wilayah mereka ke Provinsi Aceh.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita