Bareskrim Selidiki Dugaan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini menargetkan empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah karena dugaan pelanggaran serius.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Aktivitas mereka diduga telah menyebabkan degradasi lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Bareskrim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya pada Rabu (11/6), menegaskan bahwa Polri tidak akan membiarkan potensi pelanggaran lingkungan dibiarkan begitu saja.

Penyelidikan ini akan dilakukan secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang.

“Kita masih dalam tahap penyelidikan. Tentu saja akan ditindaklanjuti. Undang-undang memberikan kewenangan kepada kami untuk menyelidiki kasus seperti ini,” ujar Brigjen Nunung.

Ia juga menekankan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban reklamasi untuk memulihkan lingkungan pasca-penambangan. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan.

“Kerusakan lingkungan pasti ada, tapi sudah ada aturannya. Ada kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi. Itu yang akan kami cek,” tambahnya.

Raja Ampat Terancam: Kawasan Konservasi Dunia Perlu Perlindungan

Raja Ampat merupakan kawasan konservasi kelas dunia yang menyimpan lebih dari 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies ikan.

Aktivitas tambang di kawasan ini memicu kekhawatiran para pegiat lingkungan karena dapat merusak ekosistem yang sudah dijaga secara global.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan KLHK telah mencabut IUP keempat perusahaan tersebut karena pelanggaran administratif dan indikasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga :   Menkominfo Berhasil Ungkap Modus Baru Judi Online

Namun, hingga kini belum ada proses hukum yang berjalan terhadap pelaku usaha, yang membuat penyelidikan oleh Bareskrim menjadi momen penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Penyelidikan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi pertambangan yang lebih berkelanjutan, sekaligus bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat dan ekosistem penting di Papua Barat Daya.

Para aktivis lingkungan menuntut keterbukaan proses penyelidikan serta kejelasan langkah pemulihan ekologis dari perusahaan yang terlibat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita