Mediapasti.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim di Indonesia.
Kenaikan ini diumumkan dalam sambutannya saat menghadiri acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).
Gaji Hakim Naik hingga 280 Persen
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparat peradilan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh hakim, dengan besaran kenaikan yang bervariasi sesuai golongan.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan mereka,” ujarnya di hadapan para hakim.
Menurut Prabowo, golongan hakim paling junior akan menerima kenaikan tertinggi, yakni mencapai 280 persen.
Pernyataan ini disambut tepuk tangan meriah dari hadirin.
“Kenaikan gaji bervariasi sesuai golongan. Yang paling tinggi adalah untuk hakim golongan paling bawah, yakni sebesar 280%,” kata Prabowo.
Komitmen Pemerintah untuk Reformasi Peradilan
Prabowo menekankan bahwa seluruh hakim akan mendapatkan peningkatan pendapatan secara signifikan.
Ia juga memastikan akan memantau langsung implementasi kenaikan ini.
“Semua hakim akan naik secara signifikan, dan saya akan monitor terus,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen reformasi sektor hukum dan peradilan di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kenaikan gaji hakim dipandang penting untuk meningkatkan integritas, kinerja, dan independensi lembaga peradilan.
Pegawai Lain Diminta Bersabar
Meski fokus pada hakim, Prabowo juga menyinggung nasib pegawai lainnya di lingkungan peradilan dan pemerintahan.
Ia meminta mereka bersabar, sembari memastikan bahwa kondisi keuangan negara cukup kuat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh di masa depan.
“Semua pegawai lain sabar, saya sudah lihat angka-angkanya. Negara kita kuat, makmur, dan kaya. Kekayaan itu harus kita jaga dan kelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya.
Konteks dan Dampak Kenaikan Gaji Hakim
Kebijakan ini datang di tengah harapan publik terhadap perbaikan sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan, peningkatan gaji ASN, termasuk hakim, telah lama menjadi sorotan dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Menurut catatan, gaji hakim golongan pertama sebelumnya berkisar Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Dengan kenaikan 280%, maka nominal gaji hakim junior bisa meningkat hingga sekitar Rp19 juta per bulan.