Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas virtual, Selasa (17/6/2025), yang dipimpin Presiden dari dalam perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia.

Empat pulau tersebut adalah:

  1. Pulau Panjang
  2. Pulau Lipan
  3. Pulau Mangkir Besar (Gadang)
  4. Pulau Mangkir Kecil (Ketek)

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh,” jelas Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi.

Rapat Virtual Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah

Rapat tersebut diikuti oleh beberapa pejabat penting, termasuk:

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Sekretaris Negara/Jubir Presiden Prasetyo Hadi
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf
  • Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Akhiri Polemik, Perkuat Persaudaraan Wilayah

Keputusan ini diambil untuk menyelesaikan sengketa yang sempat memicu ketegangan administratif antara kedua provinsi. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sempat menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara, namun penetapan itu ditolak oleh Pemerintah Aceh.

“Kami berharap keputusan ini jadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak dan mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, Provinsi Aceh dan Sumatera Utara adalah wilayah yang berdekatan secara geografis dan memiliki hubungan erat sebagai saudara, sehingga penting untuk menjaga persatuan dan harmoni.

Latar Belakang Sengketa Wilayah

Sengketa ini mencuat ketika Kemendagri mengeluarkan keputusan yang menetapkan keempat pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan menilai keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh secara historis dan administratif.

Baca Juga :   Bakti Sosial Dari Vantrend Family Depok

Dengan keputusan langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah berharap tidak ada lagi perdebatan dan proses administrasi pemerintahan di keempat pulau dapat berjalan secara normal di bawah kendali Pemerintah Provinsi Aceh.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita