Mediapasti.com – Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025.
Namun, jalannya persidangan diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukum Tom.
Aksi tersebut dipicu oleh keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, alih-alih menghadirkannya secara langsung ke persidangan.
Kekecewaan Kuasa Hukum terhadap Jaksa
Tim hukum Tom menyatakan kekecewaannya terhadap sikap JPU yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip fair trial.
Mereka mempertanyakan mengapa saksi kunci sekelas Rini Soemarno tidak hadir secara langsung untuk memberikan kesaksian.
“Saya tidak punya banyak pengalaman dengan peradilan. Tapi saya tidak pernah dengar saksi itu boleh dihadirkan hanya melalui keterangan tertulis,” ujar Tom Lembong usai persidangan.
Menurut kuasa hukum, tindakan JPU ini memperburuk transparansi sidang dan menambah daftar kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Kejanggalan Proses Persidangan
Tak hanya soal absennya saksi, kuasa hukum juga menyoroti masalah lain.
Di antaranya adalah salah satu hakim anggota dalam perkara ini yang belakangan dikabarkan tersandung kasus korupsi, serta beberapa saksi yang tidak dapat hadir secara langsung di persidangan tanpa penjelasan memadai.
Tim hukum menyatakan hal ini bisa mengarah pada potensi pelanggaran hak-hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang adil dan terbuka.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Jaksa menyebut kebijakan tersebut memperkaya sepuluh orang dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp515,4 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut gagal mengendalikan distribusi gula sehingga mengganggu stabilitas pasar.
Jaksa menuding ada indikasi pemberian izin impor tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Ancaman Hukuman
Atas dugaan tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah, serta kemungkinan perampasan aset yang diduga hasil tindak pidana.