KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan Khalid soal pengelolaan ibadah haji, mengingat dirinya terafiliasi dengan biro perjalanan haji dan umrah.

“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait perkara haji dan sangat kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, keterangan dari Khalid sangat membantu proses penyidikan.

KPK juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif demi kelancaran proses hukum.

“Diharapkan pihak lain yang terkait juga kooperatif agar perkara ini bisa segera terang,” lanjutnya.

Terkait Biro Perjalanan Haji Uhud Tour

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Ustaz Khalid Basalamah tercatat sebagai pendiri Uhud Tour, salah satu biro travel haji dan umrah yang cukup dikenal.

Keterlibatan Khalid dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui jalannya pengelolaan haji menjadi salah satu alasan pemeriksaannya.

Meski begitu, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum Khalid Basalamah sebagai tersangka.

Penyelidikan Masih Berlangsung, Konstruksi Kasus Segera Diungkap

Juru Bicara KPK menambahkan bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji 2024-2025 masih berada dalam tahap penyelidikan.

KPK akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

“Pasti akan kami update ketika konstruksi kasus ini sudah jelas,” kata Budi.

Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi penting terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Asal Mula Kasus: Temuan Pansus DPR

Skandal ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR setelah Tim Pengawas Haji DPR mencatat berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga :   Kemenag Rilis Biaya Haji Reguler 2025, Pelunasan Dimulai Kapan?

Pansus dibentuk melalui rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024.

Salah satu fokus utama adalah dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota jemaah haji.

Kuota Haji Diduga Tidak Sesuai Keppres

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, menyebut bahwa Kemenag diduga melanggar ketentuan kuota haji sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah:

  • 221.720 jemaah haji reguler
  • 19.280 jemaah haji khusus

Namun, dalam praktiknya, Kemenag diduga membagi 20.000 kuota tambahan secara tidak sesuai ketentuan, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, yang tidak sesuai dengan hasil rapat Panitia Kerja BPIH.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti perkembangan resmi dari lembaga antirasuah.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat ibadah haji adalah rukun Islam yang sangat sensitif secara keagamaan dan sosial, serta menyangkut dana publik yang sangat besar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita